KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN :
Untuk mencegah terjadinya Penyuapan, BPMSPH menetapkan kerangka kerja sebagai berikut :
1. Menurunkan angka tawaran suap pada proses pelayanan pemeriksaan, pengujian dan pengadaan barang dan jasa.
2. Meniadakan terjadinya kasus suap pada proses pelayanan pemeriksaan, pengujian dan pengadaan barang dan jasa.
3. Menghindarkan pemberian hadiah pada proses pelayanan pemeriksaan, pengujian dan pengadaan barang dan jasa.
4. Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa dan penyedia barang / jasa dalam hal suap atau pungli.
5. Meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-undang dan peraturan tentang korupsi dan penyuapan serta menciptakan budaya anti penyuapan dalam pelaksanaan pelayanan sejalan dengan Kode Etik Pegawai BPMSPH.
6. Meningkatkan kinerja SMAP Balai melalui perbaikan yang terus menerus diseluruh pelayanan kerja BPMSPH.
1. Menurunkan angka tawaran suap pada proses pelayanan pemeriksaan, pengujian dan pengadaan barang dan jasa.
2. Meniadakan terjadinya kasus suap pada proses pelayanan pemeriksaan, pengujian dan pengadaan barang dan jasa.
3. Menghindarkan pemberian hadiah pada proses pelayanan pemeriksaan, pengujian dan pengadaan barang dan jasa.
4. Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa dan penyedia barang / jasa dalam hal suap atau pungli.
5. Meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-undang dan peraturan tentang korupsi dan penyuapan serta menciptakan budaya anti penyuapan dalam pelaksanaan pelayanan sejalan dengan Kode Etik Pegawai BPMSPH.
6. Meningkatkan kinerja SMAP Balai melalui perbaikan yang terus menerus diseluruh pelayanan kerja BPMSPH.